Pabrik Rambu – Yang dikutip dari OTO.DETIK.COM Jakarta. Hampir di setiap jalan yang berada di indonesia pasti memiliki sebuah polisi tidur. Namun terlihat tak ada keseragaman desain serta bentuk polisi tidur atau speed bump. Ada yang terlalu tinggi, ada juga yang bentuknya melebar. Padahal, ada sejumlah aturan khusus dalam membuat speed bump.
Desain dari speed bump yang asal-asalan dapat sangat mengganggu pengendara. Meski begitu, polisi tidur juga memiliki tujuan untuk memperlambat laju kendaraan hingga tidak melebihi sebuah batas kecepatan yang telah ditetapkan, terutama pada sebuah wilayah perumahan.
Aturan mengenai polisi tidur di negara kita sendiri sudah ada yang mengatur nya tertuang pada Peraturan Menteri Perhubungan No. 14 Tahun 2021 mengenai Perubahan PM No. 28 Tahun 2018 (Permenhub 82/2018) mengenai Alat Pengendali dan Pengamanan Pengguna Jalan.
Peraturan tersebut juga menjelaskan jika sebuah tanggul jalan atau tanggul pengaman jalan menjadi sebuah pengendali yang berupa alat pembatas kecepatan. Alat ini sering disebut dengan polisi tidur.
Di dalam pasal 3 ayat 1 Peraturan Menteri Perhubungan No 14 Tahun 2021 dijelaskan pula jik ataerdapat sebuah alat pembatas kecepatan yang terdiri dari tiga bagian yaitu speed hump, speed table, dan speed bump.
Namun ketersediaan dalam melengkapi peralatan keamanan jalan, disini kami menyediakan jenis speed bump karet. Speed bump karet yang kami sediakan pun telah memenuhi standarisasi nasional yang sesuai dengan peraturan yang ada.
Pesan sekarang juga dan dapatkan penawaran harga spesial dari kami dengan cara menghubungi kontak kami di bawah ini :
Mobile
Jakarta
Sofie
telepon/Whatsapp :
0811 9801 962
Woro
telepon/Whatsapp :
0811 819 775
Ary
0813 2259 4939
0878 8403 6717
Whatsapp : 0878 8403 6717
Surabaya
Herdi
0811-8189-776