Rambumarka.com – Ketika menghadapi kecelakaan motor di jalan tepat di depan kita ketika sedang berkendara tentu bukanlah salah satu hal yang diharapkan. Senada ketika kita harus menolong korban kecelakaan. Salah satu hal nya ketika melepaskan helm dari kepala korban.
Perlu kita ketahui bahwa melepas helm dari kepala seseorang yang mengalami kecelakaan tak boleh asal cepat di lepas begitu saja. Ada beberapa hal penting untuk dapat dipahami sebelum memberikan pertolongan pertama pada korban kecelakaan, dan juga termasuk melepaskan helmnya.
Hal ini juga bisa jadi belum banyak diketahui oleh para pengguna jalan lainnya, bahwa dalam membuka helm korban kecelakaan harus di lakukan oleh dua orang, kemudian anda bisa mengikuti panduannya berikut di bawah ini :
Mengembalikan Posisi Tubuh Korban
Dimana satu orang lainnya haruslah menyilangkan kedua tangan nya kebagian belakang tubuh ataupun pundak korban, kemudian kembalikan tubuh korban ke posisi yang benar. Tangan penolong juga harus disilangkan agar dapat menahan kepala korban.
Bukalah Pengunci Helm
Cara kedua, dimana orang kedua yang menjadi penolong, bertugas membuka pengunci helm korban dengan hati-hati. Caranya pun dengan menyelipkan tangan di sela-sela antara helm dengan telinga korban. Menjaga kepala korban pada tangan penolong, serta buka helm dengan menariknya secara pelan-pelan.
Pastikan juga kepala korban tidak menyentuk tanah ataupun jalanan, untuk mencegah cedera agar tidak semakin parah.
Melihat betapa seriusnya upaya dalam menolong pelepasan helm korban kecelakaan lalu lintas maka tergambar pula betapa pentingnya pemakian helm ketika naik motor. Walau tak bisa menghilangkan 100% bahaya ketika mengalami kecelakaan saat mengendarai motor, pemakaian helm tentu bukanlah hal yang tidak bisa ditawar-tawar.
Fungsi Helm dalam Berkendara
- Membantu berkonsentrasi, misalnya ketika harus berkendara di bawah terpaan hujan. Dengan mengenakan helm, pengendara tidak sibuk menyingkirkan atau melindungi air hujan dari wajah.
- Pemakaian helm untuk berkendara juga diwajibkan melalui Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 Pasal 106 Ayat 8. Berdasarkan payung hukum ini, baik pengendara maupun penumpang motor mesti memakai helm yang memenuhi Standar Nasional Indonesia alias SNI.
- Melindungi tempurung kepala ketika terjadi bentura
- Melindungi wajah dari debu, kerikil, batu, bahkan serangga dan binatang lainnya
- Jadi, tak ada salahnya untuk selalu menyediakan helm ekstra ketika berkendara
Baca Juga : Jangan Abaikan Aturan Lalu Lintas Karena Jalanan Sepi!