tak hanya ditempatkan pada tikungan jalan, cermin tikungan pula biasa dijumpai pada persimpangan jalan yang bercabang. Jadi dengan demikian sangat keliru Bila ada yang beropini bahwa keberadaan asal cermin tikungan pada jalan itu hanya sebagai hiasan yang tidak punya fungsi serta manfaat. tak hanya itu, membuat dan memasang cermin tikungan pula tidak bisa sembarangan, adapun aturan yang menjadi panduan asal pemasangan cermin tikungan yang harus diikuti yaitu wajib sinkron menggunakan Surat Dirjen Perhubungan Darat No: AJ.003/5/9/DRJD/2011. ini dia poin di dalamnya
– Pembuatan cermin tikungan dapat memakai cermin konveks dari bahan acrylic
– Tebal dan diameter cermin sebagaimana tersebut di atas ialah masing – masing sebesar tiga milimeter serta tak kurang pula dari 90 cm
– Cermin tikungan dilengkapi dengan bingkai serta topi cermin
– Tiang penyangga didesain dari besi galvanis dengan ukuran dua,lima inchi Tinggi cermin tikungan 2, lima meter disesuaikan menggunakan hasil manajemen serta rekayasa lalu lintas di bagian belakang cermin tikungan dibubuhi stiker perlengkapan jalan tulisan asal pendanaan, tahun anggaran serta isi pasal 275 UU nomor 22/2009 tentang kemudian Lintas serta Angkutan Jalan, model gambar stiker terlampir
Setiap bahan Cermin Tikungan yang akan dipergunakan harus lulus uji laboratorium menggunakan menunjukkan sertifikat uji Laboratorium berskala Nasional atau Internasional. waktu ini memang tidak selalu tikungan jalan dilengkapi menggunakan cermin tikungan tetapi, tetap saja ada atau tidaknya cermin tikungan permanen mengharuskan setiap pengendara buat permanen berhati-hati dalam mengemudikan kendaraannya, khususnya pada mengontrol laju kendaraan. Selain itu, pastikan permanen mematuhi peraturan kemudian lintas yang berlaku.