Pabrik Rambu – Fungsi daripada kerucut lalu lintas atau traffic cone sendiri tertuang di dalam peraturan menteri perhubungan RI No. PM 82 tahun 2018 mengenai alat pengendali serta pengaman pengguna jalan di dalam pasal 35.
Adapun salah satu syarat dari traffic cone sendiri tak hanya berbentuk kerucut serta berwarna orange saja, melainkan traffic cone tersebut harus dilengkapi dengan stiker reflektor atau stiker yang berfungsi sebagai pemantul cahaya yang tahan lama.
Yang dikutip dari kami dari berbagai sumber, Traffic Cone ini berawal dari pelukis jalanan di salah satu kota Los Angeles yaitu Charles Scanlon yang merancang sebuah penanda kerucut agar dapat mencegah mobil melewati jalanan yang baru saja di cat.
Saat ini kita juga sering menjumpai traffic cone sebagai penanda di jalan raya, tempat parkir, jalan-jalan kota serta banyak ruang lain yang perlu menginformasikan mobil untuk dapat berhenti atau menghindari daerah tersebut.
Disini kami menyediakan berbagai macam varian traffic cone atau kerucut lalu lintas standar SNI dengan harga yang murah. Pesan sekarang juga dan dapatkan penawaran harga spesial dari kami dengan menghubungi kontak kami di bawah ini :
Jakarta
Sofie
telepon/Whatsapp : 0811 9801 962
Ary
0813 2259 4939
0878 8403 6717
Whatsapp : 0878 8403 6717
Surabaya
Herdi
0811-8189-776