Rambu lalu lintas adalah bagian dari perlengkapan jalan yang memuat lambang, huruf, angka, kalimat dan/atau perpaduan di antaranya, yang digunakan untuk memberikan peringatan, larangan, perintah dan petunjuk bagi pemakai jalan. Rambu lalu lintas diatur menurut Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 13 tahun 2014.
Agar rambu dapat terlihat baik siang ataupun malam atau pada waktu hujan maka bahan terbuat dari material retro-reflektif pada rambu konvensional.
Rambu lalu lintas ditempatkan di sepanjang jalan raya, baik di perkotaan maupun di pedesaan. Rambu lalu lintas biasanya dipasang di lokasi strategis seperti persimpangan jalan, perlintasan pejalan kaki, dan tempat-tempat berbahaya lainnya. Kapan Rambu lalu lintas berlaku? Rambu lalu lintas berlaku sepanjang waktu, baik siang maupun malam hari. Pengendara diharapkan untuk selalu memperhatikan rambu lalu lintas dan mentaati aturan yang tertera pada rambu tersebut.
Siapa yang wajib mematuhi rambu lalu lintas? Semua pengendara, termasuk pengemudi mobil, sepeda motor, dan sepeda, wajib mematuhi rambu lalu lintas. Kepatuhan terhadap rambu lalu lintas adalah tanggung jawab bersama untuk menciptakan lingkungan lalu lintas yang aman dan tertib.
Disini kami sebagai perusahan Produksi Rambu lalu lintas serta menyediakan peralatan keamanan jalan lainnya mulai dari Traffic Cone, Delineator, Cat Marka Jalan, Paku Marka Jalan hingga Road Barrier Jalan, siap membuat Rambu lalu lintas sesuai dengan masing – masing jenis Rambu yang sesuai standar SNI, bahkan kami juga bisa membuat Rambu – Rambu Lalu Lintas custom sesuai dengan keinginan anda.
Dapatkan sekarang juga dengan menghubungi kontak kami dibawah ini :
PEMESANAN
JAKARTA
SOFIE
Telepon / Whatsapp :
0811 9801 962
Nomor Telepon :
021 2298 8298
SURABAYA
HERDI
Telepon / Whatsapp :
0811 8189 776
Nomor Telepon :
031 8785 3499