Rambumarka.com – Hampir di setiap jalan kita temui pasti terdapat garis marka jalan berwarna putih. Garis Marka Jalan adalah suatu tanda yang tergambar di atas permukaan jalan biasanya berwarna putih yang meliputi peralatan atau sebuah tanda yang membentuk sebuah garis membujur, garis melintang, garis serong serta sebuah lambang lainnya yang juga berfungsi untuk dapat mengarahkan arus lalu lintas dan membatasi daerah kepentingan lalu lintas.
Jadi inilah pengelompokan garis marka jalan kedalam 5 jenis yaitu :
Garis Marka Jalan Utuh
Pada garis ini merupakan sebuah garis yang tidak boleh melewati marka atau menyalip karena resikonya yang sangat tinggi.
Garis Marka Jalan Ganda : Putus – Putus & Utuh
Jika ada di posisi marka garis putus – putus diperbolehkan untuk dapat melintasi marka jalan. Sedangkan yang ada pada sisi marka yang garis utuh tersebut tidak diperbolehkan untuk melintasi marka jalan.
Garis Marka Ganda : Dua Garis Utuh
Pada garis marka jalan seperti ini anda di larang untuk melintasi garis marka atau melewatinya, baik pengemudi yang ada disisi kanan atau kiri jalan.
Garis Marka Jalan Putus – Putus Menjelang Marka Utuh
Yang menandakan bahwa marka tersebut akan menjadi garis marka utuh, selama marka masih putus – putus maka masih bisa di dahului, namun jika sudah memasuki wilayah marka utuh maka sudah tidak diperbolehkan untuk mendahului.
Garis Marka Putus – Putus
Dimana garis marka jalan ini diperbolehkan melintasi marka ini bila akan pindah ke jalur sebelahnya yang kosong atau akan menyalip kendaraan yang berada di depan kita.
Jadi seperti itulah pengelompokan garis marka jalan yang bisa kami beritahukan. Semoga informasi ini dapat membantu anda sekalian agar lebih berhati-hati dan memperhatikan garis marka jalan untuk keselamatan diri.
Baca Juga : Mari Kita Mengenal 5 Jenis Marka Jalan