Ketiga jenis pembatas di atas memiliki ketentuan berbeda sesuai dengan fungsinya masing-masing, serta disesuaikan dengan lokasi penempatannya. Untuk membuatnya pun harus meminta izin ke aparat yang berwenang pada daerah setempat. Selanjutnya bagaimana aturan membuat polisi tidur?
Masih banyak ditemui alat pembatas jalan ini yang terlihat dibuat sembarangan. Padahal, sudah ada regulasi yang mengaturnya sebagaimana sudah disebutkan sebelumnya. Dalam aturan tersebut pun dijelaskan bahwa ciri penanda jalan ini harus aman.
Bahan yang digunakan untuk pembatas jalan sendiri harus terbuat dari bahan yang dijamin aman, misalnya menggunakan aspal, semen, atau menggunakan bahan karet.
Ketentuan wajib lainnya dalam pembangunannya adalah, harus terdapat garis serong kombinasi cat warna hitam dan putih atau hitam dan kuning agar mudah terlihat pengendara.
Jika ingin membuat speed bump, maka masyarakat harus melapor dan izin ke Dinas Perhubungan setempat untuk alasan keamanan sesuai ketentuan yang berlaku dan penggunaannya harus sesuai standar juga.
Alat ini sudah banyak dijual dipasaran dalam bentuk jadi dan hanya tinggal dipasang. Ketinggian maksimalnya yaitu 12 cm. Dengan ini tentu akan bisa lebih mudah menyiapkannya.
Baca Juga : Pentingnya Penggunaan Delineator Plastik di Jalan