Ribuan Kendaraan Bagi Pelanggar Rambu Lalu Lintas Diganjar Tilang Jelang Natal

Rambumarka.com – Satlantas Polresta Probolinggo menggencarkan patroli dengan pola hunting system menjelang natal dan tahun baru 2022 di semua ruas jalan.

Hasilnya pun, ribuan kendaraan, mulai motor, truk, mobil, serta bus diganjar tilang karena telah melanggar rambu lalu lintas.

Kasat lantas polresta probolinggu, AKP Roni Faslah juga mengatakan berdasar data November serta awal Desember 2021 ini, personel sudah melakukan penilangan kendaraan pelanggar lalu lintas sebanyak 3520 lembar.

Rinciannya, sebanyak lima lebar tilang kendaraan bus, 363 lembar tilang kendaraan truk, 87 lembar tilang kendaraan pikap 78 lembar tilang kendaraan roda empat, serta kendaraan roda dua sebanyak 2987 lembar tilang.

“Total dari jumlah tindak pelanggaran lalu lintas di kota probolinggo per 1 januari sampai dengan 7 desember 2021, berjumlah 7377 pelanggar. Rinciannya, tindak tilang 3.586 pelanggar dan teguran sebanyak 3.794 pelanggar,” katanya

Roni pun juga menyebut, giat ini dilakukan agar dapat mengantisipasi padatnya kendaraan atau kemacetan di Jalur Pantura, yaitu Jalan Soekarno-Hatta dan panglima sudirman, jalur protokol kota probolinggo menuju Situbondo-Bali.

Selain itu, pencegahan kecelakaan, black spot, ataupun trouble spot dan kerumunan. Sementara, pihaknya pun juga akan melakukan penindakan tilang bagi para truk dan bus yang juga masuk ke dalam jalan protokol kota probolinggo.

Menjelang libur natal dan juga tahun baru 2022, truk beserta bus wajib lewat Jalur Lingkar Utara. Sebab, bila masuk ke jalan protokol Kota Probolinggo, truk serta bus kerap membuat kemacetan arus lalu lintas.

“Satuan lalu lintas Polres Probolinggo Kota, juga menghimbau supir truk besar serta bus jangan melakukan pelanggaran rambu-rambu larangan masuk jalan raya menuju Kota Probolinggo, jika tidak ingin ditilang. Kami terus melakukan edukasi kepada pengendara,” imbaunya.

Sudi (40), seorang sopir asal situbondo juga diberi sanksi tilang oleh petugas karena telah melanggar rambu-rambu, yaitu masuk jalan jalan Soekarno-Hatta, Kota Probolinggo. Dan ia pun mengakui nekat masuk ke jalan itu karena hendak cepat sampai ke tujuan. Yang padahal sudah jelas, terdapat rambu-rambu truk ataupun bus dilarang masuk ke jalan Soekarno-Hatta.

“Saya sadar kena tilang karena melanggar lalu lintas. Saya terburu-buru karena ingin sampai tujuan dengan cepat. Karena melintas di JLU jalan banyak lubang dan gelap. Walhasil nekat masuk jalan Kota Probolinggo (Jalan Soekarno-Hatta),” pungkasnya.

Mengenai Rambu lalu lintas dapat dilakukan pemesanan langsung kepada kami dengan menghubungi kontak kami dibawah ini :

Jakarta

Sofie
telepon/Whatsapp : 0811 9801 962

Woro
telepon/Whatsapp : 0811 819 775

Ary
0813 2259 4939
0878 8403 6717
Whatsapp : 0878 8403 6717

Surabaya

Herdi
0811-8189-776

Baca juga : Lampu Lalu Lintas (Traffic Light) Tak Berfungsi? Laporkan Segera ke Dishub

× CS Rambu Marka