Rambumarka.com – Speed bump atau yang biasa kita kenal dengan polisi tidur, yang berfungsi untuk membatasi kecepatan kendaraan yang sedang melaju. Alat ini juga sering kali dijumpai di jalan raya, maupun di jalan kecil seperti komplek, perumahan maupun perkampungan.
Namun, membuat polisi tidur bisanya dilakukan dengan beberapa teknik kira-kira dan itu pun sama saja dengan melanggar aturan. Ukuran polisi tidur nya itupun bukan asal tinggi hingga membuat kendaraan terancam rusak melewatinya. Yang intinya, membuat polisi tidur ada aturan resminya bukan asal saja.
Seperti contoh pembuatan polisi tidur di Jl. Raya Pulomas, Kayu Putih, Pulogadung, Jakarta Timur.
Yang telah dikutip dari Megapolitan Kompas.com, warga sekitar juga inisiatif membuat polisi tidur berjumlah tiga garis dengan ketebalan sekitar 7-8cm lantaran resah dengan adanya balap liar di daerah tersebut. Akan tetapi, polisi tidur dinilai tak sesuai spek teknis yang diizinkan.
Kepala Seksi Lalu Lintas Suku DInas Perhubungan Jakarta Timur Bernhard L Tobing menjelaskan, sebelumnya di Jl. Pulomas telah terpasang speed trap sesuai spek teknis, yakni dengan ketebalan sekitar 9mm. Yang kemudian, warga juga menambah polisi tidur.
“Penambahan polisi tidur tak ada koordinasi dengan kami. Artinya atas inisiatif warga. Secara teknis speed trap itu 9 mm untuk hilangkan balap liar,” ucap Bernhard.
Bernhard juga melanjutkan, terdapatnya polisi tidur itu memang relatif mengganggu dan membahayakan para pengguna jalan. Sejumlah pesepeda pun juga memprotes keberadaan polisi tidur tersebut. Hingga yang akhirnya terjadilah aksi pembongkaran polisi tidur.
Baca Juga : Kenali Perbedaan Speed Bump, Speed Hump, dengan Speed Table