Saat anda sedang berkendara di jalan raya yang begitu padat dengan penduduk ataupun di jalan sempit seperti jalanan gang perumahan, namun apa anda sering menemui gajlukan yang melintang di jalan? Gajlukan tersebut memiliki sebutan polisi tidur atau speed bump.
Polisi tidur ataupun speed bump dipasang secara permanen karena memiliki beberapa fungsi, salah satunya agar dapat memperlambar laju kecepatan kendaraan. Jika anda perhatikan kembali, polisi tidur ini memiliki beberapa jenis mulai dari warna, bentuk, hingga ukurannya yang telah dibuat sesuai dengan aturan yang berlaku.
Kemudian istilah ini diakui pada KBBI edisi ketiga di tahun 2001. Pada KBBI, polisi tidur ini memiliki permukaan bagian jalan yang ditinggikan secara melintang untuk dapat memperlambat laju kendaraan.
Metode speed bump yang mulai masuk ke indonesia serta istilah yang dipakai menjadi polisi tidur, karena siapapun yang tidak menurunkan kecepatan kendaraan saat melewatinya seperti dianggap melanggar peraturan lalu lintas serta membangunkan polisi yang sedang berjaga.
Jadi seperti itulah kira-kira mengapa istilah polisi tidur ini digunakan di negara kita. Disini kami pun menyediakan speed bump karet dalam jumlah yang banyak. Pesan sekarang juga dapatkan penawaran dengan harga spesial dari kami dengan menghubungi kontak kami di bawah ini :
0811 9801 962
telepon/Whatsapp :
0811 819 775
Baca Juga : Beginilah Asal – Usul Polisi Tidur Karet yang Berlaku di Indonesia