Rambumarka.com – Paku marka jalan merupakan salah satu kelengkapan dalam peralatan keamanan jalan lalu lintas. Paku marka jalan sendiri memiliki banyak sebutan di kalangan umum masyarakat mulai dari paku marka jalan, paku jalan, paku mata kucing, dan masih banyak lagi. Namun dengan semua sebutan itu manakah sebutan nama yang sebenarnya?
Yang tertuang di dalam “PERATURAN MENTERI PERHUBUNGAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR PM 34 TAHUN 2014 TENTANG MARKA JALAN, PASAL 5a” yang telah di revisi kembali di dalam PERATURAN MENTERI PERHUBUNGAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR PM 67 TAHUN 2018 TENTANG PERUBAHAN ATAS PERATURAN MENTERI PERHUBUNGAN NOMOR PM 34 TAHUN 2014 TENTANG MARKA JALAN” bahwasannya paku marka jalan disebut dengan Paku Jalan.
Namun untuk penyebutan sebuah nama tidak menjadi masalah bila disebut dengan sebutan lainnya, yang mungkin akan lebih anda pahami. Paku marka jalan sendiri sebuah benda yang digunakan untuk media dalam memantulkan lampu sorot dari kendaraan. Agar dapat memberikan efek menyala pada jalanan di malam hari. Selain itu paku marka jalan yang biasa disebut paku mata kucing merupakan jenis paku marka kaca, yang terbuat dari kaca berwarna mika kuning.
Dapatkan penawaran dengan harga spesial dari kami dengan menghubungi kontak kami di bawah ini :
Mobile
Jakarta
Sofie
telepon/Whatsapp :
0811 9801 962
Woro
telepon/Whatsapp :
0811 819 775
Ary
0813 2259 4939
0878 8403 6717
Whatsapp : 0878 8403 6717
Surabaya
Herdi
0811-8189-776
Baca Juga :