Kami adalah pabrik yang menjual Traffic Light atau Lampu lalu lintas (menurut UU no. 22/2009 tentang Lalu lintas dan Angkutan Jalan: alat pemberi isyarat lalu lintas atau APILL) adalah lampu yang mengendalikan arus lalu lintas yang terpasang di persimpangan jalan, tempat penyeberangan pejalan kaki (zebra cross), dan tempat arus lalu lintas lainnya. Lampu ini yang menandakan kapan kendaraan harus berjalan dan berhenti secara bergantian dari berbagai arah. Pengaturan lalu lintas di persimpangan jalan dimaksudkan untuk mengatur pergerakan kendaraan pada masing-masing kelompok pergerakan kendaraan agar dapat bergerak secara bergantian sehingga tidak saling mengganggu antar-arus yang ada.
Lampu lalu lintas telah diadopsi di hampir semua kota di dunia ini. Lampu ini menggunakan warna yang diakui secara universal; untuk menandakan berhenti adalah warna merah, hati-hati yang ditandai dengan warna kuning, dan hijau yang berarti dapat berjalan.
Traffic Light
TRAFFIC LIGHT :
Traffic Light Tenaga Surya
Traffic Light PLN
Tujuan adanya Traffic Light
- Menghindari hambatan karena adanya perbedaan arus jalan bagi pergerakan kendaraan.
- Memfasilitasi persimpangan antara jalan utama untuk kendaraan dan pejalan kaki dengan jalan sekunder sehingga kelancaran arus lalu lintas dapat terjamin.
- Mengurangi tingkat kecelakaan yang diakibatkan oleh tabrakan karena perbedaan arus jalan.
Variasi Traffic Light
Lampu lalu lintas memiliki banyak variasi, tergantung dari budaya negara yang menggunakannya dan kebutuhan khusus di perempatan tertentu. Contoh variasinya adalah lampu lalu lintas khusus pejalan kaki, lampu lalu lintas untuk pengguna sepeda, bus, kereta, dan lain-lain. Urutan lampu yang terpasang juga dapat berbeda-beda. Selain itu, ada banyak aturan dalam pengaturan lampu lalu lintas. Semua variasi lampu lalu lintas ini bisa saja dioperasikan bersamaan pada perempatan yang kompleks. Misalnya saja pada perempatan yang kompleks yang ramai dilewati para pejalan kaki dan kendaraan roda empat. Di sisi lain, jika lampu pejalan kaki berwarna hijau menyala, maka mobil harus berhenti, karena secara otomatis lampu lalu lintas untuk kendaraan akan berwarna merah jika lampu pejalan kaki berwarna hijau.
REKOMENDASI DISHUB Tahun Ini
No SK .
- 4971/AJ.003/DJPD/2018 Paku marka jalan
- 4972/AJ.003/DJPD/2018 Patok lalu lintas
- 4973/AJ.003/DJPD/2018 Pembagi lajur atau jalur
- 933/AJ.003/DJPD/2019 Apiil Otonom
- 934/AJ.003/DJPD/2019 Alat penerang jalan
- 3044/AJ.003/DJPD/2019 Marka jalan pengarah lalin
- 3045/AJ.003/DJPD/2019 Alat pemberi isyarat lalin
- 3046/AJ.003/DJPD/2019 Pengendali pengaman pengguna jalan
- 3047/AJ.003/DJPD/2019 Pengendali pengaman pengguna jalan
- 3982/AJ.003/DJPD/2019 Rambu konvesional
Informasi Produk & Pemesanan Traffic Light
DKI JAKARTA
Nomor Telepon :
– 021 2298 8298
– 021 2867 9868
SURABAYA
Nomor Telepon :
– 031 8785 3499
Mobile
Jakarta
Sofie
telepon/Whatsapp :
0811 9801 962
Woro
telepon/Whatsapp :
0811 819 775
Ary
0813 2259 4939
0878 8403 6717
Whatsapp : 0878 8403 6717
Surabaya
Herdi
0811-8189-776